Perubahan
Undang – undang dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 menghasilkan
perubahan struktur ketatanegaraandi Indonesia. Jika sebelumnya terdapat lembaga
tertinggi negara dan lembaga tinggi negara maka sekarang kedudukan lembaga –
lembaga tersebut menjadi sejajar dan dinamakan sebagai lembaga negara yaitu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta komisi
yudisal (KY). Dalam melaksanakan tugasnya lembaga – lembaga Negara saling
menghargai dan menghrmati kedudukan, tugas dan wewenang masing – masing.
Telah
dijelaskan mengenai tugas dan wewenag lembaga – lembaga tinggi negara. Untuk
pembahasan kali ini lebih difokuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
generasi penerus. Dewan Perwakilan Rakyat adalah para pemimpin atau perwakilan
yang dipilih oleh rakyat yang ditujnjuk dan diberi amanah untuk menyampaikan
keluh kesa masyarakat dalam menjalankan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi
bila kita melihat keadaan saat ini, banyak kebijakan – kebijakan yang
dicetuskan oleh para wakil rakyat yang diperuntukkan lebih mendominasi untuk
kepentingan pribadi ataupun partai. Salahnya lagi masyarakat saat ini tidak
begitu menghiraukan permasalahan sejenis ini, bagi mereka selama mereka bisa
makan dan menjalankan hidup itu sudah cukup. Oleh karena itu sepertinya
masyarakat membutuhkan suatu pendidikan mengenai politik.
Pendidikan
politik disini bukan menyatakan bahwasanya pemerinta harus memasukan ilmu
poitik dalam kurikulum, tetapi setidaknya ada penyebaran dan sosialisai untuk
memahamkan masyarakat akan arti politik. Untuk saat ini politik di kaca mata
masyarakat sangat menakutkan. Kalau sudah masuk ke dunia politik, mereka harus
mau memakan teman sendiri dan harus tega membantai orang lain demi mencapai
kekuasaan yang mereka inginkan, seperti itulah kurang lebihnya pandangan
politik dilihat dari masyarakat. Maka dari itu sepertinya masyarakat sangat
membutuhkan pendidikan atau pengetahuan mengenai politik agar mampu
berpandangan yang objektif terhadap perpolitikan.
Sejarah Politik
Pada
tahun 30 SM masyarakat yunani kuna mempercayai adanya tuhan, tetapi mereka
belum bisa menentukan siapa tuhan itu. Dikarenakan Pada masa itu mereka belum
tau siapa tuhan itu maka mereka beranggapan bahwa raja itu adalah titisan
tuhan/wakil dari tuhan. Bagi mereka raja adalah segala – galanya, hingga dari
perbuatan perkataan ataupun kebijakan yang di keluarkan oleh raja adalah suatu
kebenaran. Pada saat itu plato sangat menolak akan hal itu, maka plato membuat
perjanjian kepada masyarakat Politeia (sebuah
kota di yunani) dan menegaskan kepada mereka, bahwasanya manusia hidup itu
harus berdampingan satu sama lain, maka dari itu plato menghimbau kepada
masyarakat untuk mengamalkan kebijakan dan kebaikan. Dengan kata lain plato
mencoba mendirikan sebuah negara yang dapat membangun kesejahteraan dan ebaikan
unutk masyarakat.
Karena
negara didirikan oleh manusia agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara
bersama yang menurut Plato tujuannya haruslah mempunyai kesamaan yang
diingankan masyarakat tersebut yaitu kesenangan dan kebahagiaan warga
negaranya. Dengan itu tugas negara adalah berusaha untuk mengupayakan
kebahagian dan kesenangan dan fungsi yang paling menononjol adalah bagaimana
sebuah negara menjalankan fungsi kesejahteraan. Namun yang perlu digaris bawahi
disini kebahagian dan kesenangan bukanlah sebuah sikap Hedonisme, hal tersebut
bisa menimbulkan sebuah kerakusan karena hanya memuaskan hawa nafsu saja. Maka
kesenangan dan kebahagiaan hidup yang sesungguhnya terletak di dalam
keberhasilannya untuk menghidupi suatu kehidupan yang penuh dengan kebaikan
dan kebajikan.
Dengan
terbentuknay suatu Negara, maka masyarakat membutuhkan musyawarah untuk
mendapatkan kebijaksanaan dalam menentukan kebijakan. Musyawahar yang baik itu
akan terjadi bila masyarakat berkumpu dan saling mengutarakan argumen untuk
membuat keputusan. Dikarenakan masyarakat kota itu terlalu banyak makan mereka
embuat kebijakan adanya seorang sebagai perwakilan dari masyarakat, kalau kita
lihat pada masa sekarang itu dinakanam DPR. Perwakilan dari sebagian masyarakat
itu dipilih untuk mewakili hak bicara dari tiap – tiap masyarakat bagian agar
lebih efisiensi dalam bermusyawarah.
Tugas
dari perwakilan dari masyarakat tidak hanya menyampaikan argumen dari
masyarakat. Selain untuk menyampaikan argumentasi dari masyarakat orang – orang
yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat juga bertugas untuk mendampingi
agar apa yang diinginkan oleh masyarakat yang sifatnya untuk kesejahteraan
masyarakat tercapai.