BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan
Undang- Undang Dasar 1945,
Alinea ke 4,
yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan itu banyak
upaya yang dilakukan dalam pemerintahan kabinet kerja Bpk. Joko Widodo untuk
merealisasikan amanat Undang-undang Dasar 1945. Mulai memantik investor asing
sehingga akan membangun industri-industri baru di permukaan bumi Indonesia,
memperbaiki infrastruktur dan transportasi di daerah-daerah yang sangat
berpotensi membangun Indonesia menjadi negara bersaing.
Membahas persoalan pembangunan industri atau
kota industri, Kabupaten Jombang sangatlah strategis. Dikarekanan letak ruang
wilayah kabupaten ada di tengah-tengah kabupaten lain seperti Kab. Kediri,
Kab.Lamongan,Kab. Nganjuk, Kab.Malang dan Kab. Mojokerto. Dari itu Pemerintah
Provinsi Jawa Timur memiliki pandangan untuk membangun Jalur bebas hambatan
antara Nganjuk, Jombang dan Mojokerto (TEMPO.CO, Mojokerto,
2014). Selain itu Pemerintah Kab. Jombang telah merancang pembangunan
kawasan industri di Kab. Jombang. seperti yang dikatakan Yudhi Adriyanto kepala
Bapeda Jombang bahwa Jombang telah mengembangkan tiga kawasan industri yang
telah ditetapkan dalam perda pemerintah kabupaten Jomabng 21/2009 tentang tata
ruang. “Ada dua perusahaan yang telah berkomitmen
untuk mengembangkan kawasan Industri besar yang terletak di Utara Berantas,
Ploso dan Kudu, yaitu Intiland Group seluas 400 hektar dan PT Java Fortis
Corporindo seluas 400 hektar,” tegasnya usai pertemuan dengan pengusaha Jatim
di Graha Kadin Surabaya, Rabu (11/12/2013). Untuk saat ini sudah ada beberapa
perusahaan besar yang bediri di Kab. Jombang seperti PT. Pei Hai Internasional
Wiratmana Indo., Mentari Tbk.,dan PT. Sejahtera Usaha Bersama.
Dalam mempersiapkan
pembangunan besar-besaran, hal pertama yang harus dipikirkan ialah mengenai konsep sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan. Karena bila Indonesia melakukan
perubahan pola dengan mengadakan pembangunan besar-besaran namun tidak
menjunjung konsep pembangunan berkelanjutan sama halnya tidak melakukan
perubaha pada masyarakat Indonesia. Mengenai CSR telah diatur dalam
undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan
pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perseroan. Yang pada intinya pemerintah selalu menghimbau kepada seluruh
perseroan untuk selalu peduli akan kesejahteraan lingkunan perusahaannya.
Seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Oleh sebab itu kami mengangkat persoaalan mengenai Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT.
Sejahtera Usaha Bersama Terhadap Sustainable Development Pada
Masyarakat di kec. Diwek kab. Jombang.
B. Batasan Masalah
Guna menghindari
meluasnya masalah yang akan diteliti, maka peneliti memberikan beberapa batasan
masalah. Adapun batasan masalah dalam penelitian ini adalah Seberapa besar
peran PT. Sejahtera Usaha Bersama
dalam mengaplikasikan pembangunan berkelanjutan di Kec. Diwek Jombang.
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Peran PT. Sejahtera Usaha Bersama untuk membangun lingkungan yang memiliki
pembangunan berkelanjutan?
2.
Dalam
bentuk apa CSR yang diberikan oleh PT.
Sejahtera Usaha Bersama demi menciptakan pembangunan berkelanjutan di
masyarakat Diwek?
3.
Bagaimana
tanggapan warga terhadap PT. Sejahtera Usaha Bersama mengenai tanggung jawab
pada lingkungan sosial di Kec. Diwek jombang?
D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui seberapa peran dari PT. Sejahtera Usaha terhadap pengaplikasian UU No. 40 Mengenai
perseroan terhadap tanggunag jawab sosial. Serta membuka wacana
masyarakat mengenai tugas perusahaan dalam membangun lingkungan sosial.
E. Luaran
1. Sebagai
bahan rekomendasi bagi pemerintah Jombang dalam mempersiapkan pembentukan Kab.
Jombang menjadi Kabupaten Industrialis,
2. Sebagai
bahan rekomendasi bagi perusahaan dalam menjalankan dan menerapkan UU No. 40
mengenai perseroan terhadap tanggung jawab sosial.
F. Manfaat
Dengan adanya
penelitian ini akan sangat membantu pemeritah dalam menyelaraskan jalannya
pembangunana dengan berbasis pengembangan masyarakat. Berjalannya penerapan
dari program CSR yag telah lama di canangkan pemerintah demi memajukan
masyarakat Indonesia. serta membangun mindset masyarakat agar mampu
bekerjasama kepada perusahaan dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan
lingkungan masyarakat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Peneliti
terdahulu
Dibutuhkan
teori-teori dalam mempersiapkan penelitian sebagai acuan atau landasan dalam
meneliti. Maka peneliti menggunakan beberapa temuan yang sebelumnya telah di
teliti oleh peneliti terdahulu mengenai topik pembahasana yang hampir serupa
sebagai acuan dan landasan dalam meneliti.
Hasil
dari penelitian Dwi Cahyo, 2009,
mengenai “Peran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Indopherin
Jaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Pilang Kota Probolinggo”
dalam peneltian ini di temukan persoalan mengenai CSR bahwa perusahan
memberikan dan menerapkan CSR kepada masyarakat berupa peningkatan kualitas
pendidikan dan pengembangan kewirausahaan pada masyrakat.
Hasil
dari penelitian M. Reza,2009, Peranan corporate social responsibility (CSR) PT.
Rekayasa Industri dalam rangka pengembangan Masyarakat Desa Lomais Kecamatan
Cilacap Jawa Tengah dengan hasil penelitian berupa adanya pengembangan
masyarakat dengan peningkatan taraf hidup dengan indikator fisik, yakni rumah
atau papan sekolah, kesehatan, pangan serta sarana komunikasi dan pendapatan
masyarakat
B.
Corporate Social Responsibility (CSR)
1.
Pengertian Corporate Social Responsibility ( CSR)
Menurut Susanto (2009), mendefisnikan Corporate
Social Responsibility dalam sebuah perusahaan yang menunjukan tanggung
jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan
(profit), masyarakat (people), serta lingkungan hidup (planet).
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR)
didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta
berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada
karyawan, komunitas dan lingkungan.
CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Bentuk tanggung
jawab itu yang pada intinya memberikan perubahan taraf hidup masyarakat yang
bentuknya bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial.
Dalam pembahasan tanggung jawab sosial suatu perusahaan kepada lingkungan
sosial perusahaan tidak jauh dari pembahasan menganai hubungan antara
perusahaan terhadap masyarakat. Menurut Anggoro (2002) Perusahaan-perusahaan yang memiliki
reputasi bagus, umumnya menikmati enam hal :
1. hubungan yang baik dengan para
pemuka masyarakat.
2. hubungan positif dengan pemerintah
setempat.
3.
resiko krisis yang lebih kecil.
4.
rasa kebanggaan dalam organisasi dan di antara khalayak
sasaran.
5.
saling pengertian antara khalayak sasaran, baik internal
maupun eksternal.
6.
meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan.
C.
Tujuan CSR bagi perusahaan
Pada pasal 74 di
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)
tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)
perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4)
ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Maka
tujuan adanya CSR tidak lain merupakan upaya pemerintah mensejahterakan
masyarakat melalui peranan dari perusahaan. Dengan memberikan fasilitas yang
menunjang masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Mulai dari membuka
lapangan pekerjaan bantuan-bantuan sosial, pelatihan-pelatihan kewirausahaan
dan lain sebagainya, yang pada intinya merupakan pengaplikasian Pembukaan Undang- Undang Dasar
1945, Alinea
ke 4, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D.
Pengertian
Sustainable Development (Pembangunan berkelanjutan)
Dewasa
ini di setiap Negara berkemabang tidak terkecuali Indonesia melakukan langkah
besar dengan membuat konsep pembangunan besar-besaran. Namun dalam konsep
pembangunan sesunggahnya merupakan pembangunan yang berkelanjutan, yang
kemudian akan berusaha melestarikan lingkungan sosial dan alam demi masa depan
untuk generasi yang akan datang. Beberapa pengertian dan konsep pembangunan
berkelanjutan menurut para ahli:
Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan
adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development.
Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep
pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting
bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan
demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun
juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan
spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat
dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
E.
Tujuan
adanya Konsep Sustainable development
Semakin
mendekati era globalisasi pembangunan terutama jenis pabrik yang identik akan
memberikan banyak efek pencemaran pada lingkungan merupakan tujuan utama
dibentuknya konsep pembangunan berkelanjutan ini. Seperti yang dikatakan Brundtland (1987) dalam dalam Budihadjo (1999; 2) pada
dasarnya adalah :
pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa
mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka,
sebagai suatu proses perubahan dimana pemanfaatan sumberdaya, arah investasi,
orientasi pembangunan, dan perubahan kelembagaan selalu dalam keseimbangan dan
secara sinergis saling memperkuat potensi masa kini maupun masa mendatang untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Menurut Bruntland ada Tujuh tujuan dari konsep pembangunan
berkelanjutan yakni
1.
Memikir
kembali makna pembangunan,
2.
Merubah
kualitas pertumbuhan (lebih menenkankan pada pembangunan daripada pertumbuhan),
3.
Memenuhi
kebutuhan dasar akan lapangan kerja, makanan, energi, air dan sanitasi,
4.
Menjamin
terciptanya pertumbuhan penduduk,
5.
Mengkonservasi
dan meningkatkan sumberdaya.
BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan beberapa metode untuk melaksanakan penelitian ini, antara lain:
A. Jenis
Penelitian
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kulaitatif, yaitu penelitian yang
digunakan untuk menganalisis data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa
bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. (sugiyono,
2008:147)
Dengan menggunakan
penelitian kualitatif, peneliti mencoba untuk menganalisa, menjelaskan dan
mendiskripsikan peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sejahtera Usaha Bersama terhadap
Sustainable development pada masyarakat di Kec. Cukir Kab. Jombang.
B. Tempat
dan waktu penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di wilayah
Kabupaten Jombang tepatnya Kec. Cukir atau sekitar pabrik kayu Play Wood.
Pelaksanaan penelitian ini sedianya akan berlangsung selama tiga bualan dengan
rincian kasar sebagai berikut (untuk detail pelaksanaan penelitian lihat tabel
3.2 tentang jadwal kegiatan): bulan pertama peneliti akan mempersiapkan berkas,
buku referensi dan data untuk penelitian. Agar mendapatkan data dari masyarakat
sekitar maka pada bulan ke dua di minggu pertama peneliti megajukan permohonan
izin ke Pemerintah desa Cukir dan PT.
Sejahtera Usaha Bersama Pada bulan ke dua minggu ke tiga
peneliti mulai observasi ke dalam internal PT. Sejahtera Usaha Bersama, guna mencari data mengenai
CSR yang telah diberikan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar kemudian pada
bulan yang sama dan minggu berikutnya peneliti mulai terjun ke Masyarakat guna
mencari data –data mengenai program CSR yang telah diterima oleh masyarakat
dari PT. Sejahtera Usaha Bersama Jombang.
Pada bulan terakhir peneliti menyusun lapran hasil dari penelitian serta
menyeminarkan hasil penelitian sebagai sarana publikasi hasil penelitian.
C. Prosedur
Penelitian
- Heuristik
Heuristik
merupakan tahapan pertama dalam melakukan penelitian; tahapan pengumpulan data
dan sumber dari PT. Sejahtera Usaha
Bersama dan Masyarakat Ds. Cukir, Jombang.
- Verifikasi Sumber
Verifikasi
sumber, yaitu melakukan pengecekan atau penilaian terhadap sumber. Dilihat dari
kualitas sumber dan keterkaitan sumber dengan penelitian. Tahap ini akan
mengelompokkan beberapa sumber menjadi tiga bagian, primer, skunder dan tersier
berturut – urut menjadi prioritas.
- Analisis sumber
Tahap
ini, peneliti melakukan analisis terhadap sumber yang telah diperoleh. Bagian
mana yang akan di jadikan isi dalam penelitian. Proses ini membutuhkan kejelian
dalam menentukan fakta.
- Teknik pengumpulan data
Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data
kualitatif; dengan menggunakan literatur, analisis data, wawancara dan
observasi. Kemudian mendiskripsikan kedalam penelitian. Analisis ini bersumber
dari data – data atau sumber – sumber yang telah didapatkan dalam proses prosedur
penelitian sebelumnya.
BAB IV
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
4.1 Anggaran Biaya
Adanya anggaran dana dari program
ini adalah sebagai berikut:
Tabel
2. Ringkasan Biaya
No.
|
Jenis
Pengeluaran
|
Biaya
(Rp)
|
1.
|
Peralatan
Penunjang
|
Rp.
2.250.000
|
2.
|
Bahan
Habis Pakai
|
Rp.
2.220.000
|
3.
|
Biaya
Perjalanan
|
Rp.
3.180.000
|
4.
|
Biaya
lain-lain
|
Rp.
1.350.000
|
|
JUMLAH TOTAL
|
Rp. 9.000.000
|
4.2 Jadwal Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan
penelitian ini dapat dilihat pada Tabel
3 di bawah ini.
Tabel
3. Jadwal Pelaksanaan Program
No.
|
Kegiatan
|
Bulan ke 1
|
Bulan ke 2
|
Bulan ke 3
|
|||||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
1.
|
Mempersiapkan
berkas – berkas dan buku referensi untuk penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Perencanaan
Teknis Pelaksanaan Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Mengajukan
permohonan izin Pemerintah Kec. Cukir dan PT. Sejahtera Usaha Bersama
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Observasi dan wawancara untuk mencari data dari PT. Sejahtera Usaha Bersama
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Observasi, wawancara dan mencari data dari Masyarakat
sekitar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
laporan penelitian & menyeminarkan hasil penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar