Rabu, 16 Desember 2015

Proposal PKM-P

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembukaan   Undang- Undang   Dasar   1945,   Alinea   ke   4,   yaitu   melindungi   segenap   bangsa Indonesia  dan   seluruh tumpah   darah   Indonesia  dan   untuk   memajukan kesejahteraan   umum,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa   dan   ikut melaksanakan   ketertiban   dunia   yang   berdasarkan   kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan itu banyak upaya yang dilakukan dalam pemerintahan kabinet kerja Bpk. Joko Widodo untuk merealisasikan amanat Undang-undang Dasar 1945. Mulai memantik investor asing sehingga akan membangun industri-industri baru di permukaan bumi Indonesia, memperbaiki infrastruktur dan transportasi di daerah-daerah yang sangat berpotensi membangun Indonesia menjadi negara bersaing.
Membahas persoalan pembangunan industri atau kota industri, Kabupaten Jombang sangatlah strategis. Dikarekanan letak ruang wilayah kabupaten ada di tengah-tengah kabupaten lain seperti Kab. Kediri, Kab.Lamongan,Kab. Nganjuk, Kab.Malang dan Kab. Mojokerto. Dari itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki pandangan untuk membangun Jalur bebas hambatan antara Nganjuk, Jombang dan Mojokerto (TEMPO.CO, Mojokerto, 2014). Selain itu Pemerintah Kab. Jombang telah merancang pembangunan kawasan industri di Kab. Jombang. seperti yang dikatakan Yudhi Adriyanto kepala Bapeda Jombang bahwa Jombang telah mengembangkan tiga kawasan industri yang telah ditetapkan dalam perda pemerintah kabupaten Jomabng 21/2009 tentang tata ruang. “Ada dua perusahaan yang telah berkomitmen untuk mengembangkan kawasan Industri besar yang terletak di Utara Berantas, Ploso dan Kudu, yaitu Intiland Group seluas 400 hektar dan PT Java Fortis Corporindo seluas 400 hektar,” tegasnya usai pertemuan dengan pengusaha Jatim di Graha Kadin Surabaya, Rabu (11/12/2013). Untuk saat ini sudah ada beberapa perusahaan besar yang bediri di Kab. Jombang seperti PT. Pei Hai Internasional Wiratmana Indo., Mentari Tbk.,dan PT. Sejahtera Usaha Bersama.
Dalam mempersiapkan pembangunan besar-besaran, hal pertama yang harus dipikirkan ialah mengenai konsep sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan. Karena bila Indonesia melakukan perubahan pola dengan mengadakan pembangunan besar-besaran namun tidak menjunjung konsep pembangunan berkelanjutan sama halnya tidak melakukan perubaha pada masyarakat Indonesia. Mengenai CSR telah diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Yang pada intinya pemerintah selalu menghimbau kepada seluruh perseroan untuk selalu peduli akan kesejahteraan lingkunan perusahaannya. Seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu kami mengangkat persoaalan mengenai Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sejahtera Usaha Bersama  Terhadap Sustainable Development Pada Masyarakat di kec. Diwek kab. Jombang.

B.     Batasan Masalah
Guna menghindari meluasnya masalah yang akan diteliti, maka peneliti memberikan beberapa batasan masalah. Adapun batasan masalah dalam penelitian ini adalah Seberapa besar peran PT. Sejahtera Usaha Bersama dalam mengaplikasikan pembangunan berkelanjutan di Kec. Diwek Jombang.

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peran PT. Sejahtera Usaha Bersama untuk membangun lingkungan yang memiliki pembangunan berkelanjutan?
2.      Dalam bentuk apa CSR yang diberikan oleh PT. Sejahtera Usaha Bersama demi menciptakan pembangunan berkelanjutan di masyarakat Diwek?
3.      Bagaimana tanggapan warga terhadap PT. Sejahtera Usaha Bersama mengenai tanggung jawab pada lingkungan sosial di Kec. Diwek jombang?

D.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa peran dari PT. Sejahtera Usaha terhadap pengaplikasian UU No. 40 Mengenai perseroan terhadap tanggunag jawab sosial. Serta membuka wacana masyarakat mengenai tugas perusahaan dalam membangun lingkungan sosial.

E.     Luaran
1.      Sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah Jombang dalam mempersiapkan pembentukan Kab. Jombang menjadi Kabupaten Industrialis,
2.      Sebagai bahan rekomendasi bagi perusahaan dalam menjalankan dan menerapkan UU No. 40 mengenai perseroan terhadap tanggung jawab sosial.
F.     Manfaat
Dengan adanya penelitian ini akan sangat membantu pemeritah dalam menyelaraskan jalannya pembangunana dengan berbasis pengembangan masyarakat. Berjalannya penerapan dari program CSR yag telah lama di canangkan pemerintah demi memajukan masyarakat Indonesia. serta membangun mindset masyarakat agar mampu bekerjasama kepada perusahaan dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan lingkungan masyarakat.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Peneliti terdahulu
Dibutuhkan teori-teori dalam mempersiapkan penelitian sebagai acuan atau landasan dalam meneliti. Maka peneliti menggunakan beberapa temuan yang sebelumnya telah di teliti oleh peneliti terdahulu mengenai topik pembahasana yang hampir serupa sebagai acuan dan landasan dalam meneliti.
Hasil dari penelitian Dwi Cahyo, 2009,  mengenai “Peran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Indopherin Jaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Pilang Kota Probolinggo” dalam peneltian ini di temukan persoalan mengenai CSR bahwa perusahan memberikan dan menerapkan CSR kepada masyarakat berupa peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kewirausahaan pada masyrakat.
Hasil dari penelitian M. Reza,2009, Peranan corporate social responsibility (CSR) PT. Rekayasa Industri dalam rangka pengembangan Masyarakat Desa Lomais Kecamatan Cilacap Jawa Tengah dengan hasil penelitian berupa adanya pengembangan masyarakat dengan peningkatan taraf hidup dengan indikator fisik, yakni rumah atau papan sekolah, kesehatan, pangan serta sarana komunikasi dan pendapatan masyarakat
B.     Corporate Social Responsibility (CSR)
1.      Pengertian Corporate Social Responsibility ( CSR)
Menurut Susanto (2009), mendefisnikan Corporate Social Responsibility dalam sebuah perusahaan yang menunjukan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan (profit), masyarakat (people), serta lingkungan hidup (planet).
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Bentuk tanggung jawab itu yang pada intinya memberikan perubahan taraf hidup masyarakat yang bentuknya bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial.
Dalam pembahasan tanggung jawab sosial suatu perusahaan kepada lingkungan sosial perusahaan tidak jauh dari pembahasan menganai hubungan antara perusahaan terhadap masyarakat. Menurut Anggoro (2002) Perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi bagus, umumnya menikmati enam hal :
1.   hubungan yang baik dengan para pemuka masyarakat.
2.   hubungan positif dengan pemerintah setempat.
3.   resiko krisis yang lebih kecil.
4.   rasa kebanggaan dalam organisasi dan di antara khalayak sasaran.
5.   saling pengertian antara khalayak sasaran, baik internal maupun eksternal.
6.   meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan.

C.    Tujuan CSR bagi perusahaan
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)      perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)      tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)      perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)      ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Maka tujuan adanya CSR tidak lain merupakan upaya pemerintah mensejahterakan masyarakat melalui peranan dari perusahaan. Dengan memberikan fasilitas yang menunjang masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Mulai dari membuka lapangan pekerjaan bantuan-bantuan sosial, pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan lain sebagainya, yang pada intinya merupakan pengaplikasian Pembukaan   Undang- Undang   Dasar   1945,   Alinea   ke   4,   yaitu   melindungi   segenap   bangsa Indonesia  dan   seluruh tumpah   darah   Indonesia  dan   untuk   memajukan kesejahteraan   umum,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa   dan   ikut melaksanakan   ketertiban   dunia   yang   berdasarkan   kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D.    Pengertian Sustainable Development (Pembangunan berkelanjutan)
Dewasa ini di setiap Negara berkemabang tidak terkecuali Indonesia melakukan langkah besar dengan membuat konsep pembangunan besar-besaran. Namun dalam konsep pembangunan sesunggahnya merupakan pembangunan yang berkelanjutan, yang kemudian akan berusaha melestarikan lingkungan sosial dan alam demi masa depan untuk generasi yang akan datang. Beberapa pengertian dan konsep pembangunan berkelanjutan menurut para ahli:
Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

E.     Tujuan adanya Konsep Sustainable development
Semakin mendekati era globalisasi pembangunan terutama jenis pabrik yang identik akan memberikan banyak efek pencemaran pada lingkungan merupakan tujuan utama dibentuknya konsep pembangunan berkelanjutan ini. Seperti yang dikatakan Brundtland (1987) dalam dalam Budihadjo (1999; 2) pada dasarnya adalah  : pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka, sebagai suatu proses perubahan dimana pemanfaatan sumberdaya, arah investasi, orientasi pembangunan, dan perubahan kelembagaan selalu dalam keseimbangan dan secara sinergis saling memperkuat potensi masa kini maupun masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Menurut Bruntland ada Tujuh tujuan dari konsep pembangunan berkelanjutan yakni
1.      Memikir kembali makna pembangunan,
2.      Merubah kualitas pertumbuhan (lebih menenkankan pada pembangunan daripada pertumbuhan),
3.      Memenuhi kebutuhan dasar akan lapangan kerja, makanan, energi, air dan sanitasi,
4.      Menjamin terciptanya pertumbuhan penduduk,
5.      Mengkonservasi dan meningkatkan sumberdaya.


BAB III
METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan beberapa metode untuk melaksanakan penelitian ini, antara lain:
A.      Jenis Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kulaitatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk menganalisis data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. (sugiyono, 2008:147)
Dengan menggunakan penelitian kualitatif, peneliti mencoba untuk menganalisa, menjelaskan dan mendiskripsikan peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sejahtera Usaha Bersama terhadap Sustainable development pada masyarakat di Kec. Cukir Kab. Jombang.

B.       Tempat dan waktu penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang tepatnya Kec. Cukir atau sekitar pabrik kayu Play Wood. Pelaksanaan penelitian ini sedianya akan berlangsung selama tiga bualan dengan rincian kasar sebagai berikut (untuk detail pelaksanaan penelitian lihat tabel 3.2 tentang jadwal kegiatan): bulan pertama peneliti akan mempersiapkan berkas, buku referensi dan data untuk penelitian. Agar mendapatkan data dari masyarakat sekitar maka pada bulan ke dua di minggu pertama peneliti megajukan permohonan izin ke Pemerintah desa Cukir dan PT. Sejahtera Usaha Bersama Pada bulan ke dua minggu ke tiga peneliti mulai observasi ke dalam internal PT. Sejahtera Usaha Bersama, guna mencari data mengenai CSR yang telah diberikan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar kemudian pada bulan yang sama dan minggu berikutnya peneliti mulai terjun ke Masyarakat guna mencari data –data mengenai program CSR yang telah diterima oleh masyarakat dari PT. Sejahtera Usaha Bersama Jombang. Pada bulan terakhir peneliti menyusun lapran hasil dari penelitian serta menyeminarkan hasil penelitian sebagai sarana publikasi hasil penelitian.

C.       Prosedur Penelitian
  1. Heuristik
Heuristik merupakan tahapan pertama dalam melakukan penelitian; tahapan pengumpulan data dan sumber dari PT. Sejahtera Usaha Bersama dan Masyarakat Ds. Cukir, Jombang.
  1. Verifikasi Sumber
Verifikasi sumber, yaitu melakukan pengecekan atau penilaian terhadap sumber. Dilihat dari kualitas sumber dan keterkaitan sumber dengan penelitian. Tahap ini akan mengelompokkan beberapa sumber menjadi tiga bagian, primer, skunder dan tersier berturut – urut menjadi prioritas.
  1. Analisis sumber
Tahap ini, peneliti melakukan analisis terhadap sumber yang telah diperoleh. Bagian mana yang akan di jadikan isi dalam penelitian. Proses ini membutuhkan kejelian dalam menentukan fakta.
  1. Teknik pengumpulan data
Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif; dengan menggunakan literatur, analisis data, wawancara dan observasi. Kemudian mendiskripsikan kedalam penelitian. Analisis ini bersumber dari data – data atau sumber – sumber yang telah didapatkan dalam proses prosedur penelitian sebelumnya.


BAB IV
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
4.1 Anggaran Biaya
            Adanya anggaran dana dari program ini adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Ringkasan Biaya
No.
Jenis Pengeluaran
Biaya (Rp)
1.
Peralatan Penunjang
Rp. 2.250.000
2.
Bahan Habis Pakai
Rp. 2.220.000
3.
Biaya Perjalanan
Rp. 3.180.000
4.
Biaya lain-lain
Rp. 1.350.000

JUMLAH TOTAL
Rp. 9.000.000

4.2  Jadwal Kegiatan
            Adapun jadwal pelaksanaan penelitian ini dapat dilihat pada Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3. Jadwal Pelaksanaan Program
No.
Kegiatan
Bulan ke 1
Bulan ke 2
Bulan ke 3
I
II
III
IV
I
II
III
IV
I
II
III
IV
1.
Mempersiapkan berkas – berkas dan buku referensi untuk penelitian












2.
Perencanaan Teknis Pelaksanaan Penelitian












3.
Mengajukan permohonan izin Pemerintah Kec. Cukir dan PT. Sejahtera Usaha Bersama












4.
Observasi dan wawancara untuk mencari data dari PT. Sejahtera Usaha Bersama












5.
Observasi, wawancara dan mencari data dari Masyarakat sekitar












6.
laporan penelitian & menyeminarkan hasil penelitian















Tidak ada komentar:

Posting Komentar